Mengenai Saya

Foto saya
Saya dilahirkan di sebuah kampung kecil di daerah Kab.Batubara, Sumut, sejak umur 3 tahun pindah ke Medan, dan dibesarkan di kota tersebut.Dilahirkan sebagai anak sulung dari 9 bersaudara, dari orangtua H.Chairuddin Nur dan Alm.Hj.Rohani Chair. Sekolah sejak SD sampai Perguruan Tinggi S1 semuanya diselesaikan di Medan, pendidikan terakhir adalah Sarjana Ilmu Sosial dan Politik Jurusan Administrasi Negara Universitas Medan Area (UMA), selesai tahun 1989. Alhamdulillah, pada tahun 1991, tepatnya tanggal 18 Agustus 1991, saya menikah dengan Putri Semarang, Dra.Hj.Wardatun Na'im, telah dikarunia anak 4 (empat) orang, yakni, 1.Nona Fairuz Chairunnisa (Semarang, 15 Mei 1992), 2. Mutiara Chairani (Jakarta, 12 Okt 1994), 3. Alm.Andhika Muhammad Islah (19 Jan 1999) dan 4. si Bungsu Wan Muhammad Ilham (Tangerang, 28 Mei 2000), anak2 ku menyenangkan, baik hati dan sehat2. Saya dan keluarga saat ini menetap di Vila Ilhami Blok A/21, Islamic Village, Tangerang, sejak tahun 1998.Pengalaman berorganisasi cukup beragam,ditekuni secara baik, al Remaja Mesjid, HMI, KNPI,Pramuka,Ormas Al Washliyah, KAHMI, Dewan Masjid Indonesia, Amsec

biarlah bulan bicara



Jumat, 13 Juni 2008

SKB Ahmadiyah Tak Menjawab Tuntutan Umat Islam

June 9th, 2008 @ 19:06:10

Jakarta - Sebagian besar umat Islam menuntut agar pemerintah membubarkan Ahmadiyah. Namun, surat keputusan bersama (SKB) tentang Ahmadiyah yang baru saja terbit ternyata tidak menjawab tuntutan itu.

“SKB yang ditandatangani Jaksa Agung, Mendagri, dan Menag sesungguhnya bukan jawaban atas tuntutan akan pembubaran Ahmadiyah yang telah melakukan penistaan agama,” ujar Sekjen PPP, Irgan Chairul Mahfiz, kepada detikcom, Senin (9/6/2008).

Manurut Irgan, pemerintah terkesan setengah hati memenuhi tuntutan umat Islam. Pemerintah juga tidak punya keberanian membubarkan Ahmadiyah yang berada di luar akidah Islam.

“SKB tentang penghentian kegiatan JAI (Jemaat Ahmadiyah Indonesia) tidak menyelesaikan masalah substansi. Sebab bagaimana pun bisa dilakukan dalam bentuk aktivitas lain sehingga ajaran menyimpang tersebut dikhawatirkan berlanjut,” kata Irgan.

Seharusnya, lanjutnya, pemerintah tegas terhadap Ahmadiyah. Dengan demikian tinggal, melakukan pembinaan terhadap eks jamaah aliran itu.

“Bukan dengan SKB yang bisa dianggap hanya penyelesaian temporal saja dan tidak substantif,” pungkas Irgan

sumber : www.plinplan.com

Tidak ada komentar: