June 9th, 2008 @ 19:06:10
Jakarta - Sebagian besar umat Islam menuntut agar pemerintah membubarkan Ahmadiyah. Namun, surat keputusan bersama (SKB) tentang Ahmadiyah yang baru saja terbit ternyata tidak menjawab tuntutan itu.
“SKB yang ditandatangani Jaksa Agung, Mendagri, dan Menag sesungguhnya bukan jawaban atas tuntutan akan pembubaran Ahmadiyah yang telah melakukan penistaan agama,” ujar Sekjen PPP, Irgan Chairul Mahfiz, kepada detikcom, Senin (9/6/2008).
Manurut Irgan, pemerintah terkesan setengah hati memenuhi tuntutan umat Islam. Pemerintah juga tidak punya keberanian membubarkan Ahmadiyah yang berada di luar akidah Islam.
“SKB tentang penghentian kegiatan JAI (Jemaat Ahmadiyah Indonesia) tidak menyelesaikan masalah substansi. Sebab bagaimana pun bisa dilakukan dalam bentuk aktivitas lain sehingga ajaran menyimpang tersebut dikhawatirkan berlanjut,” kata Irgan.
Seharusnya, lanjutnya, pemerintah tegas terhadap Ahmadiyah. Dengan demikian tinggal, melakukan pembinaan terhadap eks jamaah aliran itu.
“Bukan dengan SKB yang bisa dianggap hanya penyelesaian temporal saja dan tidak substantif,” pungkas Irgan
sumber : www.plinplan.com
Jumat, 13 Juni 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar