Mengenai Saya

Foto saya
Saya dilahirkan di sebuah kampung kecil di daerah Kab.Batubara, Sumut, sejak umur 3 tahun pindah ke Medan, dan dibesarkan di kota tersebut.Dilahirkan sebagai anak sulung dari 9 bersaudara, dari orangtua H.Chairuddin Nur dan Alm.Hj.Rohani Chair. Sekolah sejak SD sampai Perguruan Tinggi S1 semuanya diselesaikan di Medan, pendidikan terakhir adalah Sarjana Ilmu Sosial dan Politik Jurusan Administrasi Negara Universitas Medan Area (UMA), selesai tahun 1989. Alhamdulillah, pada tahun 1991, tepatnya tanggal 18 Agustus 1991, saya menikah dengan Putri Semarang, Dra.Hj.Wardatun Na'im, telah dikarunia anak 4 (empat) orang, yakni, 1.Nona Fairuz Chairunnisa (Semarang, 15 Mei 1992), 2. Mutiara Chairani (Jakarta, 12 Okt 1994), 3. Alm.Andhika Muhammad Islah (19 Jan 1999) dan 4. si Bungsu Wan Muhammad Ilham (Tangerang, 28 Mei 2000), anak2 ku menyenangkan, baik hati dan sehat2. Saya dan keluarga saat ini menetap di Vila Ilhami Blok A/21, Islamic Village, Tangerang, sejak tahun 1998.Pengalaman berorganisasi cukup beragam,ditekuni secara baik, al Remaja Mesjid, HMI, KNPI,Pramuka,Ormas Al Washliyah, KAHMI, Dewan Masjid Indonesia, Amsec

biarlah bulan bicara



Jumat, 13 Juni 2008

Polisi Diminta Jamin Keselamatan Jamaah Ahmadiyah Pasca SKB

Posted Juni 10, 2008

Jakarta (ANTARA News) - Ketua SETARA Institute, Hendardi meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar menjamin keselamatan para pengikut Ahmadiyah dari kemungkinan tindak kekerasan yang dilakukan pihak-pihak tertentu, menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Ahmadiyah pada Senin sore.

“Polri juga harus menjamin keselamatan jamaah Ahmadiyah dari potensi kekerasan yang timbul akibat adanya SKB tersebut,” katanya di Jakarta, Senin.

Pemerintah melalui SKB bernomor 3 tahun 2008, nomor Kep-033/A/JA/6/2008 dan nomor 199 tahun 2008, tertanggal 9 Juni 2008 tersebut, memerintahkan kepada penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam.

Jangan ada pembenaran atas tindak kriminal

Hendardi juga mengatakan, pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa insiden Monas (1/6) berakar dari (pada saat itu) belum dikeluarkannya SKB Ahmadiyah, dinilai tidak berdasar.

“Sebelum kontroversi SKB, Front Pembela Islam (FPI) sudah beberapa kali melakukan tindak kekerasan. MUI jangan menutup mata atas fakta kekerasan dan mencari kambing hitam. Itu adalah upaya mencari-cari pembenaran atas tindakan kriminal. Ini kontraproduktif atas upaya Polri tegakkan hukum,” katanya.

Ahmadiyah tetap eksis

Secara terpisah, Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Irgan Chairul Mahfiz dan Juru Bicara Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Fauzan Al Anshori juga menyatakan kurang puas dengan isi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Ahmadiyah.

Irgan mengatakan, seharusnya pemerintah mengeluarkan SKB pembubaran Ahmadiyah dan jangan terkesan setengah hati dalam mengambil tindakan terhadap ajaran Ahmadiyah di Indonesia.

“SKB perintah penghentian (kegiatan) saja tidak memenuhi tuntutan umat Islam, yang menganggap ajaran tersebut telah berada di luar akidah umat Islam,” katanya menanggapi ditandatanganinya SKB tersebut.

Menurut Irgan, isi SKB seperti itu tidak menyelesaikan masalah substansi karena pengikut Ahmadiyah bisa melakukan bentuk aktivitas lain sehingga ajarannya tetap berlanjut.

Senada dengan itu, juru bicara MMI Fauzan Al Anshori mengatakan, isi SKB tersebut tidak memuaskan karena para penganut Ahmadiyah masih bisa menyebarkan ajarannya dengan cara sembunyi-sembunyi.

sumber : www.ahmadiyah.wordpress.com

Tidak ada komentar: