23 Juli 2007 | 20:25 WIB
Jakarta ( Berita ) : Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan calon independen ikut Pemilihan Pilkada, sangat disesalkan dan langkah terburu buru.
Jelas keputusan tersebut tidak komprehensif sebab tanpa melakukan pengkajian, kata Sekjen DPP PPP Irgan Ch.Mahfiz kepada Berita , Senin (23/7 ) di Jakarta
Menurutnya, seharusnya publik juga perlu didengar aspirasinya, sampai sejauh mana urgentnya calon independen dalam bingkai demokrasi yang kita bangun.
Irgan juga mendapat kesan bahwa keputusan tersebut mengeliminir fungsi dan peran partai politik sebagai kanalisasi ekspresi politik masyarakat, dan menumbuhsuburkan krisis kepercayaan terhadap parpol, seolah olah Parpol sudah tidak mampu lagi melakukan tugas dan fungsinya dalam mengartikulasikan kepentingan masyarakat. MK katanya, secara tidak sadar memberi pemaknaan bahwa calon independen lebih kuat daripada Parpol.
Keputusan ini sama saja secara perlahan lahan mematikan mesin partai, sebagai pilar demokrasi, padahal demokrasi kita adalah demokrasi perwakilan. Seharunya MK sadar bahwa eksisnya MK juga hasil proses politik dan visi kenegarawanan Parpol melalui wakilnya di DPR dan MPR RI, tegasnya
sumber : www.beritasore.com
Jumat, 13 Juni 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar